Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Marwa: Polisi dan Jaksa, Jangan Uber-uber Kepala Desa

Kompas.com - 26/03/2016, 00:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far, meminta kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam pelaporan penggunaan dana desa.

Hal tersebut dikatakan Marwan dihadapan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang dalam rangka sosialisasi dana desa di GOR Gemilang, kompleks Pemerintahan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/3/2016).

"Kami minta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa, jangan terlalu diuber-uber lah. Ini bentuk perlindungan Kementerian kepada seluruh Kepala Desa," kata Marwan disamput riuh tepuk tangan para kepala desa.

Tidak hanya itu, Marwan juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mempersulit birokrasi kepala desa. Bahkan, pihak Kemendes saat ini tengah mengupayakan agar pajak dana desa dibebaskan.

Meski demikian, Marwan tetap mewanti-wanti kepala desa agar mereka berkomitmen tidak menyalahgunakan dana desa yang telah diberikan pemerintah. Jika ada indikasi penyelewengan, maka tetap akan ada proses hukum.

"Tapi bagi kepala desa ya jangan nyelewengkan dana desa, kalau ada yang nyelewangkan tetap akan diproses. Kita sudah buat panduan membuat laporan yang bisa diterapkan," ucap Marwan.

Dijelaskan Marwan, ada tiga hal yang harus diprioritaskan kepala desa dalam penggunaan dana desa, antara lain pembangunan infratsruktur dasar desa seperti jalan, jembatan, talud, saluran irigasia.

Prioritas kedua, lanjut dia, pembangunan sarana dan prasarana dasar desa seperti poliklinik, PAUD, Posyandu.

Sedangkan prioritas terakhir adalah pendanaan untuk peningkatan kapasitas desa seperti pembentukan BUMDes, Koperasi Desa, Toko-toko Desa, Pertanian dan Perternakan.

"Dana Desa tidak boleh dipakai untuk bangun kantor desa, apalagi beli mobil operasional desa. Pelaksanaannya juga harus dengan padat karya, tidak dikontrakkan pihak ketiga. Sehingga semua elemen masyarakat betul-betul menikmati dana desa itu," ujar Marwan.

Opsi penggunaan dana desa itu disebut Marwan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah pusar ke desa. Opsi itu disebutkan hanya sebagai panduan.

"Sifatnya hanya panduan, bukan intervensi. Penggunaan dana desa bisa melalui musyawarah desa (musydes) atau lainnya. Hal ini agar dana desa betul-betul dipakai sesuai peruntukannya," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Dana desa naik

Marwan mengklaim, setiap tahun jumlah alokasi dana desa dari pemerintah mengalami kenaikan cukup signifikan mencapai 130 persen.

Tahun 2015, setiap desa menerima dana desa rata-rata Rp300 juta, sedangkan tahun 2016 setiap desa bisa menerima Rp 700 juta-Rp800 juta.

Tidak hanya itu saja, kata dia, tahapan pengalokasian dana desa tahun 2016 ini juga lebih singkat. Tahun lalu, dana desa dicairkan dalam tiga tahap yakni tahap 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

Sedangkann untuk tahun ini pencairan hanya dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen.

"Kebijakan ini bukan atas kemauan saya tapi atas aspirasi kepala desa saat saya berkunjung ke desa-desa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com