JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asabri, Rabu (23/3/2016) siang, memberikan santunan risiko kematian khusus (SRKK) ke keluarga anggota TNI yang tewas akibat kecelakaan helikopter di Poso.
Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam R Damiri di Gedung Asabri, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta Timur.
Siaran pers Puspen TNI menyebut, masing-masing keluarga mendapatkan uang sebesar Rp 400 juta. Selain itu, setiap anak korban juga diberikan beasiswa sebesar Rp 30 juta.
"Itu beasiswa sampai tamat perguruan tinggi," ujar Adam Damiri.
Keluarga juga menerima tabungan asuransi yang besarannya disesuaikan dengan riwayat jabatan, kepangkatan dan masa kerja masing-masing korban.
Adam mengatakan, TNI dan Polri memang dihadapkan pada risiko tinggi saat bertugas. Bisa gugur, hilang atau cacat seumur hidup.
"Kepada keluarga yang ditinggalkan saya mengharapkan untuk selalu tabah, tawakal, sabar dan ikhlas menghadapi cobaan ini," ujar dia.
Dalam kesempatan sama, Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda TNI Bambang Samoedro menambahkan, TNI juga akan memberikan santunan kepada keluarga 13 TNI yang gugur di Poso.
"Santunan berupa biaya pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi kepada anak-anak, istri-istri prajurit yang kuliah, pekerjaan tetap bagi istri-istri yang tidak mempunyai pekerjaan serta perumahan," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.