Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Dinyatakan Legal, Taksi Uber dan GrabCar Tak Boleh Tambah Unit

Kompas.com - 23/03/2016, 16:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi Taksi Uber dan GrabCar sampai bergabung ke dalam operator angkutan umum resmi.

Pemerintah juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi dua perusahaan tersebut selama masa transisi berlangsung.

"Selama masa transisi, dia (Taksi Uber dan GrabCar) tidak boleh melakukan ekspansi," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/3/2016).

Ekspansi yang dimaksud yakni penambahan unit. Jadi, mulai saat ini Taksi Uber dan GrabCar tidak boleh merekrut kendaraan dan sopir sebagai unit barunya hingga mendapatkan izin resmi sebagai angkutan umum.

(Baca: Ruhut: Jangan Munafik, Ada Bos-bos Pemilik Modal di Balik Demo Taksi)

Apabila dua perusahaan itu tidak kunjung mengurus izin angkutan umum dan melanggar ketentuan soal ekspansi tadi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

"Harus ada tindakan tegas. Ini yang dikatakan Pak Menko Polhukam menggunakan prinsip keadilan," ujar Sugihardjo.

Dia yakin masa transisi itu akan dimanfaatkan dengan baik oleh Taksi Uber dan GrabCar untuk mendapatkan izin angkutan umum sehingga keberadaannya menjadi legal.

"Contoh saya punya mobil pribadi. Mobil cuma untuk antar-bos pagi dan jemput malam. Nah, sisanya dia kerja samakan dengan Uber atau Grab. Ya, yang seperti itulah kami berikan kesempatan," ujar Sugihardjo.

(Baca: Di Depan Kemenhub, Uber dan Grab Siap Ikuti Aturan, Organda Minta Maaf)

Pemerintah memutuskan bahwa Taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Kedua perusahaan tersebut mesti bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.

Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3/2016).

Rapat yang digelar di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, itu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

(Baca: Polemik Taksi "Online", Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan)

"Posisi saat ini untuk Uber Taksi dan GrabCar belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Sugihardjo seusai rapat.

"Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memliki izin operasi resmi. Baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," lanjut dia.

Lebih spesifik lagi, pemerintah memberikan dua alternatif bagi GrabCar, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil saja.

Sementara Taksi Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.

Kompas TV Pendemo Lakukan "Sweeping" pada Ojek Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com