"Lihat nanti. Saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tunggu waktu saja," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (18/3/2016).
Namun, Prasetyo tidak memastikan kapan persisnya eksekusi mati tahap tiga dilakukan. Ia mengatakan, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
Ia membantah eksekusi tak kunjung dilakukan karena banyaknya desakan dari aktivis pegiat HAM.
(Baca: Luhut: Soal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Kita Tak Didikte oleh Siapa Pun)
"Kita akan tegakkan hukum di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," kata Prasetyo.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 narapidana narkotika yang divonis dengan hukuman mati.
Enam di antaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, 18 Januari 2015. Sementara gelombang kedua dilakukan pada Rabu (29/4/2015), dengan delapan terpidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.