Adapun Ketua DPR Ade Komarudin masih enggan berkomentar. Menurut dia, lebih baik wacana itu bergulir di alat kelengkapan Dewan untuk sementara waktu.
Namun, Ade mengingatkan, bahwa berhasil atau tidaknya pembahasan sebuah UU juga tidak terlepas dari peran pemerintah. Sebab, kesepakatan pembahasan itu harus diambil bersama.
Istana menolak
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak berniat mempersulit calon independen untuk maju saat pilkada. Ia memastikan, akan membahas wacana tersebut dengan DPR.
"Nanti akan kami bahas. Itu kan hak DPR punya daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan, bagaimana kita berargumentasi dengan baik," kata Tjahjo.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Ia mengatakan, pemerintah beranggapan UU yang ada saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi.
"Jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen," kata Pramono.
Namun, jika DPR tetap 'ngotot' ingin merevisi dengan salah satu poin revisi memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, menurut Pramono, pemerintah sudah pasti akan menolaknya.
"Tentunya akan dibahas kedua pihak (jika jadi direvisi). Tapi, ya sikap pemerintah akan seperti itu," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.