Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan "Mobile Crane" Pelindo II Disebut atas Persetujuan Dahlan Iskan

Kompas.com - 14/03/2016, 20:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro, melalui pengacaranya, Heru Widodo, menegaskan bahwa pengadaan mobile crane sudah sesuai prosedur. Bahkan, pengadaannya telah disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, Dahlan Iskan.

"RKAP-nya juga sudah ada. Kalau disetujui direksi, disampaikan komisaris, dan komisaris sampaikan ke menteri BUMN. Menteri menyetujui, kemudian diimplementasikan," ujar Heru di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2016).

(Baca: Jadi Tersangka Kasus "Mobile Crane", Ini Peran Mantan Pejabat Pelindo ll Haryadi)

Sejak siang tadi, Haryadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II. Atas urutan mekanisme pengadaan tersebut, Heru meyakini bahwa tak ada yang salah dalam proses tersebut.

"Jadi tidak benar isu atau tuduhan yang selama ini beredar yang menyatakan bahwa usulan pengadaan dan anggaran berasal dari Pak Haryadi," kata Heru.

(Baca: Pengadaan 10 "Mobile Crane" oleh Pelindo II Rugikan Negara Rp 37,9 Miliar)

Haryadi, kata Heru, juga tidak melakukan penunjukan langsung perusahaan tertentu sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Haryadi memang menerima brosur produk dari beberapa perusahaan.

Namun, ia mengembalikannya kepada direksi sebagai pengambil kebijakan.

"Direksi sampaikan pada beliau (Haryadi), beliau sampaikan pada tim. Jadi tidak ada pesan khusus untuk memenangkan perusahaan x atau y," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com