JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, sekitar 5 bulan terakhir tinggal di rumahnya di Sorong, Papua.
Sejak Oktober 2015, Labora menetap di rumahnya dan menolak menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Awalnya dia beralasan sakit, tapi saat dibawa berobat, dia melarikan diri dan tidak mau keluar dari rumahnya," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).
Menurut Wayan, selama ini upaya pemindahan Labora ke lapas sulit dilakukan karena Labora menggunakan anak buahnya untuk menghalangi petugas. Bahkan, anak buah Labora selalu mencoba melakukan perlawanan.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham akhirnya berencana memindahkan Labora ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. (Baca: Labora Melarikan Diri Saat Akan Dipindahkan ke LP Cipinang)
Bahkan, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim advance untuk menilai situasi yang tepat untuk memindahkan Labora.
Petugas gabungan yang terdiri dari petugas lapas, TNI, dan Polri tidak berhasil menemukan Labora di rumahnya pada Jumat pagi. (Baca: Kapal Milik Labora Sitorus Dilelang)
Labora diperkirakan melarikan diri beberapa saat sebelum dijemput. Menurut Wayan, hingga saat ini, aparat keamanan masih berupaya menyisir lokasi di sekitar tempat pelarian Labora.
Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.
Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.