Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT HIN Pernah Tegur Grand Indonesia soal Ketidaksesuaian Kontrak, tetapi Diabaikan

Kompas.com - 01/03/2016, 21:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa PT Hotel Indonesia Natour (HIN) menyadari adanya pembangunan gedung di luar kontrak dengan PT Grand Indonesia.

Dari pemeriksaan saksi, terungkap bahwa PT HIN selaku Badan Usaha Milik Negara pernah menyurati PT GI soal pembangunan dua gedung tambahan di lahan mereka, yaitu Menara BCA dan apartemen Kempinski.

"PT HIN dua kali kirim surat ke PT GI terkait pembangunan di HI," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/3/2016) malam.

Dalam surat itu, PT HIN menyinggung soal pembangunan gedung yang didirikan PT GI. Ditanyakan juga soal kompensasi yang tak dirasakan PT HIN atas pembangunan.

"Tapi tidak ada jawabannya. Sudah lama itu (disurati)," kata Arminsyah.

Dalam kontrak, disepakati pembangunan dua mal, satu hotel, dan satu lahan parkir. Namun, beberapa tahun kemudian dibangun menara BCA dan apartemen Kempinski.

Menurut Kejaksaan, pembangunan dua bangunan itu tidak tertera dalam kontrak dan tak pernah dibahas dalam negosiasi.

"Pada intinya pada perjanjian tersebut tidak termasuk dua tower menara perkantoran dan apartemen Kempinski. Itu enggak termasuk," kata Arminsyah.

Masalah kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia ini diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

(Baca: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)

Awalnya, negara memiliki lahan yang saat ini terbangun kompleks Grand Indonesia dan mempercayakan lahan itu kepada PT HIN.

Tahun 2002, perusahaan milik negara tersebut melaksanakan kerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) untuk membangun lahan itu.

Kerja sama yang baru diteken pada 2004 itu menggunakan skema perjanjian bangun-guna-serah atau built-operate-transfer (BOT).

Dalam skema perjanjian itu, hanya disebut empat aset, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall, dan fasilitas parkir.

Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinski.

Alhasil, Menara BCA dan Apartemen Kempinski pun memiliki bangunan di aset lahan milik negara tersebut.

Menurut Kejaksaan, dua pembangunan itu selama ini tidak memberikan pemasukan kepada negara karena dua pembangunan itu di luar dari perjanjian.

Dikutip dari Tribunnews, Pihak PT Grand Indonesia membantah pembangunan Menara BCA dan Menara Kempinski dilakukan secara ilegal.

Humas PT Grand Indonesia, Dinia Widodo menyebutkan pembangunan dua gedung di atas lahan seluas 41.815 meter persegi telah sesuai kontrak build, operate, transfer (BOT).

"Kami hanya melakukan apa yang ada di perjanjian BOT tersebut," kata Dinia Widodo saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com