Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi di Grand Indonesia, Kejaksaan Gali Keterangan Tiga Perusahaan

Kompas.com - 26/02/2016, 19:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pada kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

Terdapat tiga perusahaan yang terlibat dalam kontrak itu, yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN) (Persero), PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) dan PT Grand Indonesia.

"Semuanya, dari PT HIN, Cipta Karya dan dari Grand Indonesia, kami mintai keterangan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/2/2016).

Saksi dari ketiga perusahaan yang diperiksa itu, kata Prasetyo, adalah karyawan di tingkat middle dan high management.

Saat ini, perkara itu telah berstatus penyidikan namun belum ditetapkan tersangka.

Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah keterangan dari ketiga perusahaan itu seluruhnya didapatkan.

"Tersangka belum. Nantilah akan dipilah-pilah siapa yang bertanggungjawab," ujar Prasetyo.

Kronologi

Kejaksaan meningkatkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (23/2/2016) lalu.

Duduk persoalan perkara itu, awalnya negara memiliki lahan yang saat ini terbangun kompleks Grand Indonesia, depan Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M. H Thamrin.

Negara mempercayakan lahan itu kepada BUMN, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) (Persero). Tahun 2002, perusahaan milik negara tersebut melaksanakan kerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) untuk membangun lahan itu.

Kerja sama yang baru diteken pada 2004 itu menggunakan skema perjanjian bangun-guna-serah atau built-operate-transfer (BOT).

Dalam skema perjanjian itu, hanya empat aset yang sepakat untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall dan fasilitas parkir.

(Baca juga: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)

Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinsky.

Alhasil, Menara BCA dan Apartemen Kempinsky pun memiliki bangunan di aset lahan milik negara tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, dua pembangunan itu selama ini tidak memberikan pemasukan kepada negara. Karena dua pembangunan itu di luar dari perjanjian.

"Itu kena pidana dong," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com