Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka, salah satunya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu.
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau ikut menerima aliran dana yang digunakan untuk meloloskan proyek pembangunan di DPR. (Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti)
Saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016) malam, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Ia membenarkan bahwa tersangka baru tersebut merupakan anggota DPR dan pihak swasta yang terlibat.
"Kami sudah tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, ada yang mau dinaikkan lagi," kata Agus.
Namun, siapa anggota DPR dan pihak tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tak mau menyebutkannya.
Menurut dia, dalam kasus ini, penyidik masih melakukan berbagai pengembangan untuk menemukan tindak pidana korupsi lainnya. (Baca: Seusai Diperiksa KPK, Politisi PKB Ini Lari Pontang-panting di Tengah Jalan)
Anggota DPR yang pernah diperiksa
Terkait pengusutan kasus ini, ada sejumlah anggota Komisi V DPR yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto adalah anggota dewan pertama yang diperiksa oleh KPK.
Budi merupakan salah satu anggota DPR yang ruangannya digeledah KPK pasca operasi tangkap tangan terhadap Damayanti.
KPK bahkan telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian terhadap Budi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pencegahan dilakukan hingga enam bulan ke depan, untuk mempermudah dilakukannya penyidikan.
Pada Jumat (12/2/2016) lalu, KPK memanggil dua anggota Komisi V DPR yaitu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin dan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Berikutnya, KPK memeriksa dua anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB. Keduanya adalah Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi.
Belakangan, KPK juga memeriksa anggota Fraksi PKB lainnya, yakni Mohammad Toha.
Tak hanya anggota DPR, dalam penyidikan penyidik KPK juga memeriksa staf ahli dari para anggota Komisi V DPR.
Salah satu staf ahli yang sering diperiksa oleh KPK adalah Jaelani, yang merupakan tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Makoagow.
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap dari PT Windu Tunggal Utama tak hanya mengalir ke Damayanti, tetapi juga kepada anggota Komisi V DPR yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.