Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ivan Haz, dari Pukul PRT, Bolos di DPR, hingga Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 27/02/2016, 07:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ivan Haz atau yang bernama asli Fanny Safriansyah jadi sorotan publik, akhir-akhir ini.

Sorotan datang bukan lantaran prestasinya sebagai anggota DPR RI fraksi PPP, melainkan dari perilaku yang membuat putra Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz itu, harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bahkan kepolisian.

Pemukulan PRT

Ivan diduga kuat terlibat perkara dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya berinisial T (20). T melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu.

Jumat 9 Oktober 2015, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) juga melaporkan Ivan ke MKD. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso.

Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.

"Kami ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan," ujar Dwi.

Namun dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di hari yang sama, Ivan mengelak berbuat demikian.

Menurut dia, T sudah beberapa kali teledor dan membuat anaknya terluka. Tapi, ketika ditanya mengenai luka di tubuh anaknya, T enggan mengaku kelalaiannya.

"Nah pas ditegur terakhir kali, dia kabur lewat pagar belakang yang tingginya 2,5 meter. Saya menduga dia jatuh dari pagar dan terluka," ujar Ivan, kala itu.

Jumat, 19 Februari 2016, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, penyidik telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka pada, Selasa 22 Februari 2016. Namun Ivan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Sementara itu, MKD juga memroses laporan atas Ivan. MKD memutuskan membentuk panel dalam menyelidiki kasus Ivan Haz. Dengan pembentukan panel ini, politisi PPP itu terancam hukuman berat.

"Sanksi non-aktif 3 bulan atau pemberhentian secara tidak hormat," kata anggota MKD, Sarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2016.

Belakangan, beredar video CCTV yang memuat momen-momen Ivan menganiaya sang pembantu rumah tangganya. Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq meyakini pria dalam video itu adalah Ivan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com