JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meyakini, Presiden Joko Widodo sebenarnya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden, kata dia, ingin agar pembahasan revisi yang mendapatkan penolakan publik itu dibatalkan. Namun, Presiden Jokowi juga harus berkompromi dengan partai politik pendukungnya yang menginginkan adanya revisi.
"Pak Jokowi dalam hati yang paling dalam itu dia menolak. Ini kan karena partai pendukungnya saja," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Dari sepuluh fraksi di DPR, tujuh diantaranya yang merupakan parpol pendukung pemerintah menyetujui revisi UU KPK. Mereka, yakni PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, PPP, PAN dan Partai Golkar.
(baca: Zulkifli Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Penundaan Revisi UU KPK)
Adapun Demokrat sebagai penyeimbang dan Gerindra serta PKS sebagai oposisi menolak revisi UU KPK.
Jadi, kata Ruhut, wajar apabila Presiden mencari jalan tengah dengan memutuskan untuk menunda revisi itu dengan alasan dibutuhkan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
(baca: Niat Presiden-DPR Tak Berubah, Demokrat Bakal Terus Tolak Revisi UU KPK)
"Tapi saya yakin kalau orang Jawa, menunda itu sama dengan menolak," ucap Ruhut yang juga tim sukses Jokowi-JK saat Pilpres 2014 lalu.
Keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden dan Pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
(baca: Gerindra Ingin Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas, Bukan Ditunda)
Tak ditentukan lama waktu penundaan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Meski ditunda, tetapi disepakati revisi UU KPK nantinya akan tetap fokus pada empat poin pembahasan.
Empat poin tersebut, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.