JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan mensosialisasikan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sosialisasi secara khusus akan menyasar kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi UU tersebut.
Yasonna menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk meluruskan persepsi publik yang keliru lantaran mengangap revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK.
Ia menegaskan tidak ada niat pemerintah ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Perlu sosialisasi, perlu pematangan berpikir dan nanti akan diundang pihak-pihak yang menyatakan itu pelemahan. Tapi harus berbasis intelektual, tidak emosional," ucap Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Yasonna menuturkan, publik keliru menilai rencana revisi UU KPK karena kesimpangsiuran informasi saat rencana revisi dimunculkan.
Ia membantah adanya substansi membatasi usia KPK dan penindakan hanya dapat dilakukan pada kasus dugaan korupsi minimal Rp 50 miliar.
"Ada salah tafsir, maka penjelasannya harus proporsional tak seperti gelembung yang hiperbola," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.
Penundaan dilakukan karena pemerintah ingin mensosialisasikan rencana revisi UU tersebut dan pembahasan revisi dilanjutkan setelah sosialisasi dirasa cukup memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.