Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Negeri Ini Tidak Boleh Diatur Suara Jalanan

Kompas.com - 22/02/2016, 18:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap dilakukan setelah dilakukan sosialisasikan kepada masyarakat.

Saat ini, pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasanya dan tidak mencabut dari program legislasi nasional prioritas 2016. (Baca: Ini Alasan Pemerintah dan DPR Tunda Revisi UU KPK)

"Ya, kita lihat, kalau masyarakat makin paham maksud sosialisasi itu, kita sepakat dengan DPR, kita akan segera (bahas revisi UU KPK)," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Luhut menyampaikan, penolakan publik muncul karena sempat tersiar kabar jika umur KPK akan dibatasi selama 12 tahun, penindakan hanya untuk kasus korupsi di atas Rp 50 miliar, dan kewenangan penyadapan KPK harus dengan izin pengadilan.

Menurut Luhut, tidak ada substansi tersebut jika revisi UU KPK dilakukan. (baca: Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK)

Luhut menegaskan, pembentukan dewan pengawas KPK juga dilakukan untuk mengaudit aktivitas penyadapan yang dilakukan KPK.

Ia memastikan bahwa KPK tidak perlu meminta izin dewan pengawas saat akan melakukan penyadapan.

Menurut Luhut, keberadaan dewan pengawas diperlukan untuk memperkuat kinerja KPK. Penunjukkan anggota dewan pengawas dilakukan oleh Presiden. (baca: Soal Revisi UU KPK, Fadli Zon Bangga terhadap Jokowi)

Terkait rencana memberikan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada KPK, kata Luhut, hal itu juga dilakukan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan korupsi.

Kewenangan itu hanya dapat digunakan oleh lima komisioner KPK. (baca: Ibas: 10 Tahun Kepemimpinan SBY, Penegakan Hukum Diberi Porsi Besar)

Saat ini, kata Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait revisi UU KPK. Sosialisasi secara khusus akan dilakukan melalui diskusi bersama kelompok masyarakat pegiat antikorupsi.

"Kita lihat respons dari masyarakat, kalau sudah ada omongan kan tidak bisa lagi bantah apa yang kita sampaikan. Kalau tidak negeri ini seperti diatur suara jalanan, tidak boleh dong," kata Luhut.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan setelah berbagai pihak menyampaikan penolakan atas rencana revisi UU KPK.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bertemu lima pimpinan DPR dan para anggota Dewan.

Sebelum bertemu rombongan DPR, Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK pada pagi tadi. Pertemuan itu juga membahas soal rencana revisi UU KPK.

Sedianya, DPR akan mengambil keputusan atas lanjut atau tidaknya revisi UU KPK pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com