JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambut baik kesepakatan pemerintah dan DPR yang menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Fadli, keputusan itu sejalan dengan aspirasi publik.
"Ini keputusan tepat. Arus penolakan di masyarakat sudah kuat," kata Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Fadli menuturkan, revisi UU KPK tidak mungkin dilakukan karena suara di DPR masih berbeda dan derasnya penolakan publik.
Penolakan tidak hanya datang dari pegiat antikorupsi, tetapi juga dari akademisi dan sejumlah guru besar dari berbagai universitas.
"Dalam situasi seperti ini, sulit melakukan revisi UU KPK," ujarnya.
Secara pribadi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengambil keputusan atas pertimbangan mendengar suara masyarakat.
"Saya senang Presiden mendengar aspirasi publik," ucap Fadli.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR. Jokowi ingin revisi UU itu ditunda dan dilakukan sosialisasi mendalam kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.