Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

138 Orang Kena Jerat, UU ITE Dianggap Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 18/02/2016, 14:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di internet. UU itu disahkan sejak Maret 2008.

Substansi Pasal 27 ayat 3 UU mengenai pencemaran nama baik dianggap sebagai pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi siapa saja.

 

Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, mengatakan, DPR dan pemerintah harus segera menghapus pasal mengenai pencemaran nama baik itu dengan merevisi UU ITE.

Pasal 27 ayat 3 itu berbunyi "Setiap orang denga sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Menurut Anwari, sampai saat ini sudah 138 orang yang dijerat dengan pasal tersebut. Angka orang yang terjerat pasal karet itu terus meningkat setiap tahun.

Pasal tersebut dianggap bermasalah karena tidak memuat definisi yang jelas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Pasal 27 ayat 3 jelas menghambat proses demokrasi di Indonesia. Faktanya banyak orang yang ketakutan untuk mengkritik atau berpendapat melalui internet," ujar Anwari dalam diskusi revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dengan ketidakjelasan definisi pencemaran nama baik, menurut Anwari, setiap orang mudah dipidanakan menggunakan pasal 27 ayat 3.

"Soal kasus pencemaran nama baik kan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara pada awal tahun 2015 pernah menyampaikan niat untuk merevisi UU ITE. Perubahan yang ingin dilakukan tidak banyak, hanya pada Pasal 27 ayat 3 saja.

Inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Dan dengan demikian orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Nasional
25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

Nasional
Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com