"Jadi sesat pikir lagi jika menganggap UU KPK saat ini tidak menghargai HAM. HAM itu sudah sepenuhnya dihargai oleh UU KPK karena UU KPK tidak mengingkari sistem hukum Indonesia," ujar Fickar.
Supremasi hukum
Fickar menegaskan, UU KPK yang lahir sebagai anak kandung reformasi, sangat menghargai supremasi hukum.
Jika yang dimaksud adalah wewenang penyadapan, hak mengangkat penyelidik dan penyidik independen serta tidak adanya wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan sebagai hal yang tidak menghargai supremasi hukum, Fickar menampiknya.
"Itu bukanlah hal-hal yang melanggar atau tak menghargai hukum. Karena keseluruhan itu semua berdasarkan hukum dan ditopang oleh putusan-putusan MK yang memperkuatnya," ujar Fickar.
Ia beranggapan, hasrat yang besar untuk merevisi UU KPK dapat menjadikan KPK tidak menganut prinsip check and balances, menghargai HAM, dan menaati supremasi hukum.
"Para pengusul revisi UU KPK nampaknya telah terbebani oleh beban politik para elit yang khawatir sewaktu-waktu menjadi sasaran KPK. Pikiran bahwa korupsi yang masih kronis bahkan masif di seluruh bagian tubuh Indonesia dan memiskinkan masyarakat sepertinya tidak dirasakan oleh para pengusul," ujar Fickar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.