Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Mantan Pimpinan DPRD Sumut Disuap Rp 1,4 Miliar oleh Gatot Pujo

Kompas.com - 17/02/2016, 19:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang ditujukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan agar Terdakwa memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012," ujar jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

"Kemudian, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, yang bertentangan dengan kewajibannya," tambah jaksa.

Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012.

Pada Juli 2013, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan Gatot kepada pimpinan DPRD agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012.

Pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut itu dihadiri oleh Kamaluddin, dan para wakilnya, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

Kamaluddin pun meminta kompensasi yang disebutnya sebagai "uang ketok" sebesar Rp 1,55 miliar.

Gatot menyetujuinya dan mengumpulkan dana dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Uang itu kemudian diterima oleh Kamaluddin dan dibagikan ke anggota DPRD Sumut masing-masing sebesar Rp 12,5 juta.

Kemudian, untuk Sekretaris Fraksi masing-masing Rp17,5 juta, masing-masing ketua fraksi menerima Rp 20 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 40 juta, dan Ketua DPRD menerima Rp 77,5 juta.

"Setelah Terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya menerima uang pembagian, dalam Sidang Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012," kata jaksa.

Persetujuan Perubahan APBD 2013

Pola yang sama terjadi pada tahun berikutnya. Pada November 2013, Nurdin Lubis kembali menyampaikan permintaan Gatot agar pimpinan DPRD Sumut mengabulkan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013.

Kamaluddin kembali meminta "uang ketok" untuk DPRD Sumut yang jumlahnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni Rp 2,55 miliar.

Rinciannya, anggota DPRD masing-masing menerima Rp 15 juta, anggota Badan Anggaran masing-masing Rp 10 juta, Sekretaris Fraksi masing-masing mendapat tambahan Rp 10 juta.

Kemudian, ketua fraksi masing-masing mendapat tambahan Rp 15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapatkan tambahan Rp 50 juta, serta tambahan Rp 150 juta untuk Ketua DPRD.

Uang tersebut diperoleh Gatot dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut yang dikumpulkan oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian.

Setelah uang diterima, pada 22 November 2013 di Sidang Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013.

Persetujuan APBD 2014

Pada November 2014, Gatot bertemu dengan pimpinan DPRD Sumut, yakni Kamaluddin, Chaidir, Sigit, dan Afan.

Dalam pertemuan tersebut kamaluddin dan Sigit meminta proyek Belanja Modal sebesar Rp 1 triliun untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut Tahun 2014.

Gatot meminta agar permintaan itu diberikan dalam bentuk tunai, bukan proyek. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati pemberian uang sebesar Rp 50 miliar yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah.

Pembagian uang tersebut dibuat seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Kamaluddin meminta uang muka terlebih dahulu sebanyak Rp 6,2 miliar. Kali ini, pembagian ke anggota DPRD Sumut masing-masing sebesar Rp 50 juta, anggota Banggar masing-masing Rp 10 juta, sekretaris fraksi dapat tambahan Rp 10 juta.

Kemudian, ketua fraksi mendapat tambahan sebesar Rp 15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat tambahan Rp 75 juta, serta Rp 200 juta tambahan untuk Ketua DPRD.

Sebagiamana cara tahun lalu, Nurdin Lubis meminta seluruh SKPD mengumpulkan uang lima persen dari belanja langsung setiap SKPD ke Baharuddin.

Sisa uang komitmen baru dibayarkan setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut Tahun 2014 disetujui.

Persetujuan APBD 2015

Sekitar Juli 2014, pimpinan DPRD kembali meminta uang untuk seluruh anggota terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Anggota DPRD meminta uang ke Gatot sebesar Rp 200 juta per anggota untuk persetujuan APBD 2015.

"Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot," kata jaksa.

Pemberian uang pun dilakukan pada Desember 2014 kepada seluruh anggota DPRD Sumut, termasuk ke Kamaluddin.

Atas perbuatannya, Kamaluddin diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com