Dalam naskah akademik revisi UU KPK yang didapatkan Kompas.com dari Badan Legislatif DPR, Selasa (12/7/2016), dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena ada sejumlah orang yang menyandang status tersangka selama bertahun-tahun sehingga tak jelas status hukumnya.
Padahal, berdasarkan Pasal 5 huruf a Undang-Undang KPK menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum.
Salah satu kasus yang dijadikan contoh adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM).
Saat ini, Jero Wacik telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara.
Selain mengenai kepastian hukum, dalam naskah akademik juga dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena penyidik KPK juga adalah manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan.
Oleh karena itu, KPK harus diberi kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus yang telah dilakukan penyidikan, tetapi ternyata kekurangan alat bukti.
Dengan kewenangan penerbitan SP3, maka KPK tak perlu ngotot meneruskan proses penyelidikan jika memang tak punya bukti permulaan yang cukup atau karena alasan lain sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.