Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2016, 08:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Luhut sendiri telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menambah anggaran operasional Densus 88.

Hal itu perlu dilakukan guna menunjang kinerja korps tersebut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Dan Presiden setuju untuk menambah anggaran Rp 1,9 triliun agar satuan ini lebih bergengsi," kata dia.

Dukung revisi UU Anti-Terorisme

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk memasukkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi tersebut dipandang mendesak agar upaya pemberantasan teroris semakin kuat.

Jaksa Agung M Prasetyo memaparkan, ada sejumlah poin yang dipandang perlu diperkuat di dalam revisi UU itu, selain terkait persoalan perekruitan anggota, penyebaran paham radikal, pelatihan militer dan persiapan aksi teror.

Ia mengatakan, perlu adanya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Hal itu meliputi larangan membuat, menerima barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, juga melihat adanya persoalan pada pola hubungan antara pelaku teror di dalam negeri dan di luar negeri.

Untuk itu, perlu diketatkan aturan yang melarang pengiriman orang ke luar negeri yang ingin mengikuti pelatihan militer dengan kelompok radikal.

"Selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok radikal, belum dapat ditindak dengan UU yang ada," kata dia.

Anggota Komisi I DPR Supiyadin menegaskan, revisi UU Antiterorisme harus mengedepankan dua hal yakni deteksi dan pencegahan dini.

Sebab, UU yang ada saat ini dinilainya hanya bersifat reaktif.

"UU itu baru bisa diterapkan kalau sudah ada tindakan," ujarnya.

TNI dilibatkan

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Effendi Simbolon mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah lembaga khusus yang menangani persoalan terorisme, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani korupsi.

Lembaga tersebut nantinya tak hanya melibatkan unsur Polri, tetapi juga TNI.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur tugas pokok TNI. Pada prinsipnya, ada tiga tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu butir yang diatur di dalam OMSP yakni TNI dimungkinkan untuk mengatasi aksi terorisme.

"Jadi nantinya, penanganan polisi dan TNI ini khusus. Karena kami melihat mubazir TNI nggak pernah digunakan," ujar Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com