Penundaan penyerahan salinan putusan ini kemudian berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai tersangka.
"Memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia. Jadi sekarang masih dalam koreksi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Senin (15/2/2016).
Kasasi diputus oleh MA pada September 2015. Kemudian, putusan akan dikoreksi oleh panitera pengganti dan hakim. Kemudian akan dikirimkan ke Kejari Mataram selaku pengadilan pengaju jika dianggap tak ada kesalahan.
Semestinya, salinan putusan paling lambat diterima tiga bulan setelahnya, yakni Desember 2015. Namun, salinan putusan belum dikirim karena panitera penggantinya harus digantikan orang lain.
(Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)
"Nanti dari pengadilan pengaju mengirimkan secara resmi, ada akte resmi pemberitahuannya," kata Suhadi.
Namun, Suhadi mengaku tak tahu menahu soal dugaan suap yang menyeret salah satu oknum MA. Saat ini, MA telah memberhentikan sementara Andri dari jabatannya. KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka.
Ichsan diduga menyuap Andri agar menunda penyerahan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Penundaan dimaksudkan supaya eksekusi terhadap Ichsan pun juga diundur.
Kejadian bermula saat sopir Ichsan membawa uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang. Kemudian, uang tersebut diteruskan kepada Andri.
(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)
KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, KPK menangkap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.