Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Akui Belum Berikan Salinan Putusan Kasasi Perkara Korupsi Pelabuhan NTB

Kompas.com - 15/02/2016, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menyerahkan salinan putusan kasasi atas perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan terdakwa Ichsan Suaidi, ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Penundaan penyerahan salinan putusan ini kemudian berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai tersangka.

"Memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia. Jadi sekarang masih dalam koreksi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Senin (15/2/2016).

Kasasi diputus oleh MA pada September 2015. Kemudian, putusan akan dikoreksi oleh panitera pengganti dan hakim. Kemudian akan dikirimkan ke Kejari Mataram selaku pengadilan pengaju jika dianggap tak ada kesalahan.

Semestinya, salinan putusan paling lambat diterima tiga bulan setelahnya, yakni Desember 2015. Namun, salinan putusan belum dikirim karena panitera penggantinya harus digantikan orang lain.

(Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)

"Nanti dari pengadilan pengaju mengirimkan secara resmi, ada akte resmi pemberitahuannya," kata Suhadi.

Namun, Suhadi mengaku tak tahu menahu soal dugaan suap yang menyeret salah satu oknum MA. Saat ini, MA telah memberhentikan sementara Andri dari jabatannya. KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka.

Ichsan diduga menyuap Andri agar menunda penyerahan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Penundaan dimaksudkan supaya eksekusi terhadap Ichsan pun juga diundur.

Kejadian bermula saat sopir Ichsan membawa uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang. Kemudian, uang tersebut diteruskan kepada Andri.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, KPK menangkap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com