Hal itu diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen (Pol) Dwi Priyatno.
"Kan berkas mereka sudah melalui tahap P19 dan sudah dinyatakan P21. Artinya ya tidak ada masalah lagi di penyidikan," ujar Dwi saat ditemui di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan pada Senin (15/2/2016).
Kebijakan deponering atau pun penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), menurut mantan Kepala Polda Metro Jaya itu merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Jika Jaksa Agung telah memilih jalur tersebut, polisi tetap menghormatinya.
(Baca: Jaksa Agung Ungkap Alasan Pilih Deponering Kasus Abraham dan Bambang)
Yang jelas, Dwi berharap, institusi penegak hukum yang berwenang atas berkas Samad, Bambang dan Novel, segera memutuskannya, apakah benar akan dideponering dan dihentikan penuntutannya atau dilanjutkan ke pengadilan.
"Harus ada kepastian hukum bagi seseorang," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tengah mempertimbangkan untuk mendeponering berkas perkara Abraham dan Bambang. Prasetyo juga mempertimbangkan untuk menghentikan penuntutan berkas Novel.
(Baca: Jaksa Agung Pertimbangkan Deponir Kasus Abraham dan Bambang, Bagaimana dengan Novel?)
Abraham adalah tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Adapun, Bambang adalah tersangka pengarahan saksi di pengadilan untuk memberikan keterangan palsu.
Sementara Novel adalah tersangka dugaan pembunuhan pencuri sarang burung walet. Penetapan mereka sebagai mereka dilakukan polisi usai KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.