Menurut dia, aturan tersebut juga memudahkan masyarakat jika mencari informasi mengenai donasi organ tubuh.
"Dibuat regulasi bagaimana seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya, carinya di mana, supaya masyarakat tahu sehingga tidak terjadi jual beli," kata Badrodin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Pernyataan Badrodin itu berkaitan dengan kasus jual beli ginjal yang memakan banyak korban di sejumlah daerah. Transplantasi ginjal itu diduga dilakukan di sebuah rumah sakit terkenal di Jakarta.
(Baca: Penggeledahan RSCM Bukan soal Malapraktik, Melainkan Penjualan Ginjal)
"Kasus itu tetap kita proses hukum," ujarnya.
Badrodin mengungkapkan, rumah sakit yang menjadi tempat dilakukannya transplantasi ginjal itu bisa diberi sanksi jika terbukti ikut berkomplot dengan pelaku.
"Kalau enggak tahu kan juga enggak bisa dikenakan, kecuali kalau mereka ikut terlibat di dalam transaksi," ungkapnya.
(Baca: Jumlah Korban Perdagangan Ginjal Bertambah Jadi 30 Orang)
Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan organ tubuh manusia. Tiga tersangka bernama Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi alias Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry telah diamankan aparat lantaran terbukti melakukan transplantasi ginjal ilegal.
Ketiganya ditangkap di Bandung pada 17 Januari 2016. Dari ketiga tersangka yang diamankan, Yana mempunyai peran cukup penting. Dia bertugas sebagai perekrut donor. Pelaku mengiming-imingi uang Rp 70 juta-Rp 90 juta untuk tiap donor. Sasarannya ialah masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.