Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Fraksi Setuju UU KPK Direvisi, Apa Argumentasi Mereka?

Kompas.com - 10/02/2016, 19:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat setuju melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembahasan revisi tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2016, serta menjadi inisiatif DPR.

Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi.

Sembilan fraksi yang setuju agar pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.

"Fraksi Golkar menyetujui perubahan UU KPK menjadi usul inisiatif DPR dan perlu dibahas di tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg dari Fraksi Golkar Dadang S Mochtar.

(Baca: Ada Pembaruan dalam Revisi UU KPK, Ini Poin-poin yang Diubah)

Terkait pembentukan Dewan Pengawas, Fraksi Golkar mengusulkan agar dewan itu nantinya terdiri atas unsur di luar KPK seperti kejaksaan, advokat, hakim dan akademisi. Sedangkan, terkait wewenang penerbitan SP3, menurut dia, perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menuturkan, wewenang Dewan Pengawas harus diatur sedemikian rupa. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dewan Pengawas.

"Kita tahu bahwa pemberantasan korupsi rawan abuse of power," ujarnya.

Gerindra sendiri

Sementara itu, hanya Fraksi Patrai Gerindra yang menolak adanya revisi UU KPK.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menilai, empat gagasan revisi UU KPK hanya akan melemahkan tugas dan fungsi lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

"KPK yang lahir dari rezim reformasi, sudah melakukan pencegahan. KPK sudah berhasil menyelamatkan Rp 205 triliun melalui pencegahan meskipun kurang terekspos," kata Aryo di Kompleks Parlemen.

(Baca: Gerindra Berjuang Sendirian Tolak Revisi UU KPK)

Keempat gagasan yang dimaksud Aryo yaitu dibentuknya Dewan Pengawas, diaturnya mekanisme penyadapan, wewenang KPK dalam mengangkat penyidik, penyelidik serta penutut umum, dan wewenang penerbitan SP3.

"Keempat item yang direvisi itu akan mengebiri langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kami tegaskan revisi UU KPK harus segera dihentikan. Jangan sampai pelemahan dikamuflasekan dengan penguatan," ungkap Aryo.

Kompas TV Ini Poin-Poin Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com