JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2015).
Anggota Fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU tersebut.
Namun Risa menekankan, pengusul revisi bukan hanya berasal dari Fraksi PDI-P.
"Ada 45 orang dari 6 fraksi. Semua sudah dilibatkan (dalam pembuatan draf)," kata Risa.
Pengusul revisi UU KPK saat ini, kata dia, sebenarnya sama dengan pengusul pada bulan Oktober 2015 lalu.
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi yang menjadi pengusul.
Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Saat itu, draf RUU KPK yang diajukan menuai protes. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pembatasan umur KPK hanya 12 tahun.
Akhirnya pemerintah dan DPR pun sepakat bahwa revisi UU KPK dilanjutkan di masa sidang selanjutnya.
Revisi juga dibatasi hanya empat poin, yakni dibentuknya Dewan PPengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan pengaturan penyadapan oleh KPK.
Kini, draf baru yang diusulkan DPR memang memuat empat poin terebut.
Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.
Penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas. KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
"Revisi UU ini bukan untuk melemahkan KPK. Justru yang tidak ada di KPK kita tambahkan," ujar Risa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.