Lagipula, lanjutnya, KPI sesuai tugasnya selama ini sudah meminta masukan dari masyarakat tentang tayangan televisi dan telah merekomendasikannya kepada pemerintah.
Jadi, "Gunakan saja data yang ada, tidak perlu dipolitisasi... (Langkah KPI) ini untuk menunjukkan mereka menggunakan publik untuk manuver politik dan menekan para pengelola televisi swasta," kata Suryopratomo kepada BBC Indonesia.
Apa tanggapan KPI?
Apa tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia atas tuduhan ATVSI? Komisioner KPI pusat, Azimah Subagijo, mengatakan mekanisme uji publik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
"Karena UU Penyiaran juga mengamanatkan kepada kami, yaitu pada pasal 33 ayat 3, bahwa izin (televisi swasta) disampaikan setelah mendengarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik," kata Azimah saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon.
Karena itulah, lanjutnya, pihaknya meminta ATVSI dan para politikus di DPR tidak terburu-buru menghakimi seolah-olah apa yang dilakukan KPI berdampak negatif.
"Sesungguhnya data ini bermanfaat untuk industri penyiaran ke depan, karena masyarakat adalah pengguna akhir program siaran," ujar Azimah.
Azimah juga secara implisit menanggapi tuduhan bahwa pihaknya melakukan politisasi melalui uji publik, dengan mengatakan, "Kami tidak membatasi dari segi usia, domisili, background pekerjaannya. Kami hanya membatasi waktu memberi masukan dan identitas resmi mereka."
Seremonial belaka?
Lebih lanjut, Direktur Lembaga kajian media dan televisi, Remotivi, Muhammad Heychael mengatakan, pihaknya menuntut KPI agar mampu menjadikan suara publik itu memiliki kekuatan yang berpengaruh terkait perpanjangan izin tersebut.
Karena itulah, dia meminta KPI menjelaskan mekanisme tentang uji publik tersebut dan sejauh mana kadar pengaruhnya dalam menentukan terkait perpanjangan izin sepuluh stasiun televisi.
"Sejauh mana suara publik punya pengaruh dalam proses perizinan, harus diperjelas oleh KPI," kata Heychael.
Hal ini dia tekankan karena dia khawatir uji publik tersebut hanya menjadi seremonial belaka.