Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Publik KPI Momentum Perbaikan Tayangan Televisi

Kompas.com - 28/01/2016, 06:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar uji publik terkait perpanjangan izin stasiun televisi harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tayangan televisi. Hal itu disampaikan sebuah lembaga kajian media dan televisi.

Namun demikian, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, mempertanyakan motif KPI melakukan uji publik yang dianggap ilegal dan belum jelas mekanismenya.

Sementara, KPI menyatakan pihaknya tetap meneruskan uji publik karena sudah diatur dalam perundang-undangan dan dianggap bermanfaat untuk memperbaiki kualitas industri pertelevisian ke depan.

KPI telah mengampanyekan uji publik tersebut sejak Desember 2015. Menurut KPI, salah satu proses evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran dari 10 televisi, yaitu meminta pendapat publik.

Kesepuluh stasiun televisi swasta itu adalah RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV dan Metro TV.

Bagaimanapun, semenjak KPI mengumumkan pihaknya meminta masukan masyarakat terkait perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran (IPP) Lembaga penyiaran swasta (LPS) induk televisi berjaringan, telah muncul pro dan kontra di masyarakat.

Makin demokratis

Lembaga kajian media dan televisi Remotivi mengatakan, keputusan KPI menyertakan publik untuk menilai isi siaran 10 stasiun televisi swasta merupakan langkah positif.

"Justru yang melibatkan banyak publik itu makin demokratis," kata Direktur Remotivi, Muhammad Heychael kepada BBC Indonesia, Rabu (27//1/2016) sore.

Walaupun mekanismenya berubah, Heychael mengatakan langkah KPI itu sesuai aturan hukum yang ada.

"Karena secara filosofi maupun undang-undang, yang namanya uji publik itu adalah proses yang namanya evaluasi dengar pendapat," katanya.

Persoalan legalitas "uji publik" oleh KPI sejak awal disuarakan oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, dan sejumlah politikus di Komisi I DPR.

Mereka menganggap tindakan itu ilegal karena memang tidak diatur dalam undang-undang. Seharusnya wewenang itu, menurut ATVSI, berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Salah seorang pimpinan ATVSI, Suryopratomo, mengatakan uji publik KPI bukan bertujuan untuk membangun industri pertelevisian yang baik, tetapi lebih dilatari kepentingan politik.

"Move (gerakan) politik yang sangat berbahaya, kalau berbagai persoalan hanya didekati suara terbanyak. Dengan atas nama demokrasi, menggunakan uji publik," kata Suryopratomo, yang juga pemimpin redaksi Metro TV.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com