Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Publik KPI Momentum Perbaikan Tayangan Televisi

Kompas.com - 28/01/2016, 06:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar uji publik terkait perpanjangan izin stasiun televisi harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tayangan televisi. Hal itu disampaikan sebuah lembaga kajian media dan televisi.

Namun demikian, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, mempertanyakan motif KPI melakukan uji publik yang dianggap ilegal dan belum jelas mekanismenya.

Sementara, KPI menyatakan pihaknya tetap meneruskan uji publik karena sudah diatur dalam perundang-undangan dan dianggap bermanfaat untuk memperbaiki kualitas industri pertelevisian ke depan.

KPI telah mengampanyekan uji publik tersebut sejak Desember 2015. Menurut KPI, salah satu proses evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran dari 10 televisi, yaitu meminta pendapat publik.

Kesepuluh stasiun televisi swasta itu adalah RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV dan Metro TV.

Bagaimanapun, semenjak KPI mengumumkan pihaknya meminta masukan masyarakat terkait perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran (IPP) Lembaga penyiaran swasta (LPS) induk televisi berjaringan, telah muncul pro dan kontra di masyarakat.

Makin demokratis

Lembaga kajian media dan televisi Remotivi mengatakan, keputusan KPI menyertakan publik untuk menilai isi siaran 10 stasiun televisi swasta merupakan langkah positif.

"Justru yang melibatkan banyak publik itu makin demokratis," kata Direktur Remotivi, Muhammad Heychael kepada BBC Indonesia, Rabu (27//1/2016) sore.

Walaupun mekanismenya berubah, Heychael mengatakan langkah KPI itu sesuai aturan hukum yang ada.

"Karena secara filosofi maupun undang-undang, yang namanya uji publik itu adalah proses yang namanya evaluasi dengar pendapat," katanya.

Persoalan legalitas "uji publik" oleh KPI sejak awal disuarakan oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, dan sejumlah politikus di Komisi I DPR.

Mereka menganggap tindakan itu ilegal karena memang tidak diatur dalam undang-undang. Seharusnya wewenang itu, menurut ATVSI, berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Salah seorang pimpinan ATVSI, Suryopratomo, mengatakan uji publik KPI bukan bertujuan untuk membangun industri pertelevisian yang baik, tetapi lebih dilatari kepentingan politik.

"Move (gerakan) politik yang sangat berbahaya, kalau berbagai persoalan hanya didekati suara terbanyak. Dengan atas nama demokrasi, menggunakan uji publik," kata Suryopratomo, yang juga pemimpin redaksi Metro TV.

Lagipula, lanjutnya, KPI sesuai tugasnya selama ini sudah meminta masukan dari masyarakat tentang tayangan televisi dan telah merekomendasikannya kepada pemerintah.

Jadi, "Gunakan saja data yang ada, tidak perlu dipolitisasi... (Langkah KPI) ini untuk menunjukkan mereka menggunakan publik untuk manuver politik dan menekan para pengelola televisi swasta," kata Suryopratomo kepada BBC Indonesia.

Apa tanggapan KPI?

Apa tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia atas tuduhan ATVSI? Komisioner KPI pusat, Azimah Subagijo, mengatakan mekanisme uji publik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

"Karena UU Penyiaran juga mengamanatkan kepada kami, yaitu pada pasal 33 ayat 3, bahwa izin (televisi swasta) disampaikan setelah mendengarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik," kata Azimah saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon.

Karena itulah, lanjutnya, pihaknya meminta ATVSI dan para politikus di DPR tidak terburu-buru menghakimi seolah-olah apa yang dilakukan KPI berdampak negatif.

"Sesungguhnya data ini bermanfaat untuk industri penyiaran ke depan, karena masyarakat adalah pengguna akhir program siaran," ujar Azimah.

Azimah juga secara implisit menanggapi tuduhan bahwa pihaknya melakukan politisasi melalui uji publik, dengan mengatakan, "Kami tidak membatasi dari segi usia, domisili, background pekerjaannya. Kami hanya membatasi waktu memberi masukan dan identitas resmi mereka."

Seremonial belaka?

Lebih lanjut, Direktur Lembaga kajian media dan televisi, Remotivi, Muhammad Heychael mengatakan, pihaknya menuntut KPI agar mampu menjadikan suara publik itu memiliki kekuatan yang berpengaruh terkait perpanjangan izin tersebut.

Karena itulah, dia meminta KPI menjelaskan mekanisme tentang uji publik tersebut dan sejauh mana kadar pengaruhnya dalam menentukan terkait perpanjangan izin sepuluh stasiun televisi.

"Sejauh mana suara publik punya pengaruh dalam proses perizinan, harus diperjelas oleh KPI," kata Heychael.

Hal ini dia tekankan karena dia khawatir uji publik tersebut hanya menjadi seremonial belaka.

Remotivi juga mengharapkan agar KPI bersikap transparan dengan mengungkap temuannya selama ini kepada masyarakat, termasuk mengungkap stasiun televisi swasta yang paling sering terkena sanksi.

Tapi, "Saya kira memang suara publik tidak boleh mutlak, maksudnya 100 persen menentukan."

Sebatas rekomendasi

Secara terpisah, Komisioner KPI pusat Azimah Subagijo mengatakan, hasil uji publik tersebut akan disampaikan dalam acara evaluasi dengan pendapat.

"Dalam forum itu, masukan masyarakat kami sampaikan kepada pihak pemohon perpanjangan izin, yaitu 10 lembaga penyiaran televisi. Dan kami meminta mereka berkomitmen terhadap masukan masyarakat itu," jelasnya.

"Mengingat lembaga penyiaran menggunakan ranah publik, dan produk mereka dinikmati oleh publik, sangat wajar apabila pertimbangan publik menjadi pertimbangan kami saat mengevaluasi permohonan perpanjangan izin dari 10 stasiun televisi," katanya lagi.

Selain meminta pendapat masyarakat, lanjutnya, KPI juga akan mempertimbangkan data hasil pengawasan mereka terhadap 10 stasiun televisi swasta tersebut dalam 10 tahun terakhir.

"Yaitu berupa sanksi, peringatan, dan juga catatan-catatan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Itu juga akan menjadi pertimbangan," kata perempuan kelahiran 1975 ini.

Dia memperkirakan penilaian terkait perpanjangan izin itu akan selesai pada bulan Mei 2016, berupa rekomendasi kepada pemerintah.

"Kami kewenangannya hanya memberikan rekomendasi kelayakan bagi lembaga penyiaran yang sedang memproses izin atau perpanjangan izin. Dan yang mengeluarkan izin adalah Menkoinfo, setelah melakukan forum rapat bersama KPI," jelasnya.

Namun demikian, Azimah menekankan rekomendasi KPI itu merupakan "pintu" bagi turunnya izin penyelengaraan penyiaran selanjutnya.

"Jadi rekomendasi KPI merupakan syarat mutlak hadirnya sebuah perpanjangan perizinan 10 stasiun swasta tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com