JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik putusan praperadilan yang menolak gugatan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Dengan demikian, penyidikan kasus Lino akan berjalan seperti biasa. Namun, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Lino sebagai tersangka.
"Ditunggu saja, belum menerima kapan pemeriksaan," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (26/1/2016).
Yuyuk mengatakan, pemeriksaan Lino tergantung kebutuhan penyidik yang menangani perkara.
Sebelum sidang praperadilan, Lino melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan tidak akan hadir jika dipanggil KPK sebelum mulainya praperadilan.
Menurut Maqdir, KPK harus menghormati proses hukum yang diupayakan Lino.
Mengenai putusan hakim, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan hanya memberikan tanggapan singkat. Ia yakin, hakim mempertimbangkan putusan itu dengan baik.
"Pada waktunya pasti akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK. (Baca: Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan RJ Lino)
Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan. Penetapan tersangka dianggap tidak sah atas beberapa alasan.
Alasan itu antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Lino sendiri dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.