Kedua, dalam hal penyadapan, izin yang dikeluarkan diusulkan cukup berasal dari hakim pengadilan saja.
Saat ini, yang berlaku yaitu izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri. Untuk penuntutan dan pengusutan, tak hanya kepada orang tetapi juga kepada korporasi.
Ketiga, pemerintah mengusulkan agar penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme diperluas.
Aparat diusulkan sudah dapat mengusut terduga teroris sejak mereka mempersiapkan aksi, mulai dari kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan hingga pembantuan tindak pidana terorisme.
Keempat, pemerintah juga mengusulkan agar WNI yang mengikuti pelatihan militer teror di luar negeri dapat dicabut paspornya.
Kelima, perlu adanya pengawasan terhadap terduga dan mantan terpidana teroris. Untuk terduga teroris, batas waktu pengawasan yakni selama enam bulan.
Sementara, untuk mantan terpidana teroris batas waktu yang diusulkan selama setahun setelah bebas.
Keenam, pengawasan yang bersifat resmi ini juga harus dibarengi dengan proses rehabilitasi secara komprehensif dan holistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.