Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Buka Kemungkinan Cabut Kewarganegaraan WNI yang Terlibat ISIS

Kompas.com - 26/01/2016, 12:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM mendorong revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam salah satu poinnya, akan dibahas mengenai cara menindak warga negara Indonesia yang terlibat Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengatakan, pemerintah mempertimbangkan adanya pencabutan kewarganegaraan untuk WNI yang bergabung ISIS.

"Sementara ini Menkuham akan bicarakan untuk revisi undang-undang berkaitan bagaimana cara kita mencabut kewarganegaraan untuk WNI yang terlibat ISIS," ujar Ronny, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Ronny mengatakan, Direktorat Imigrasi berwenang memulangkan WNI yang terlibat ISIS. Caranya, Imigrasi akan mencabut paspor agar memudahkan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Imigrasi, kata Ronny, bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Antiteror.

Namun, Ronny enggan menyampaikan detil mengenai poin revisi tersebut.

"Nanti sedang di diskusikan oleh BNPT, dirjen perundang-undangan, dirjen AHU sama dengan pak Menteri," kata Ronny.

Namun, rencana pencabutan kewarganegaraan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 yang mengatur hak kewarganegaraan.

Ronny mengatakan, dalam pembahasan tersebut akan didiskusikan bagaimana meminimalisir hilangnya kewarganegaraan WNI.

"Nanti kalau sudah didiskusikan akan kami sampaikan dalam waktu dekat," kata Ronny.

Enam poin

Setidaknya, ada enam poin perubahan yang hendak diusulkan pemerintah kepada DPR. Pertama, dari sisi penangkapan dan penahanan, akan ditambah dari segi waktu.

Saat ini, sesuai dengan aturan di dalam hukum acara, batas waktu penangkapan adalah 7x24 jam dan enam bulan untuk penahanan.

Pemerintah mengusulkan jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, penangkapan dari tujuh hari menjadi 30 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com