Menurut Refly, kepengurusan Golkar hasil Munas Bali belum pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, walau Menkumham mencabut SK pengesahan kubu Agung Laksono.
(Baca: Mahkamah Partai Golkar Versi Kubu Aburizal Dinilai Belum Punya Wewenang)
Konflik kepengurusan di tubuh partai berlambang beringin itu tetap pelik meski MA sudah menghasilkan putusan bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah dikembalikan ke hasil Munas Riau.
Seperti dikutip Kompas, MA mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Baca: MA Menangkan Kubu Aburizal)
Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.
Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum.
Sebagai pimpinan MPG hasil Munas Riau, Muladi mengaku berusaha menyelesaikan konflik dengan mengupayakan munas rekonsiliasi.
Tim Transisi pun dibentuk MPG untuk menyelenggarakan munas rekonsiliasi.
Politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, ditunjuk menjadi ketua, sedangkan sesepuh Golkar, BJ Habibie, ditunjuk sebagai pelindung tim tersebut.
Muladi pun menilai, MPG sudah selesai menjalankan tugasnya dengan membuat putusan untuk membentuk Tim Transisi. (Baca: Aziz Syamsuddin: Saya Ketua Mahkamah Partai Golkar, Bukan Muladi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.