JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie beberapa kali mengkritik langkah Mahkamah Partai Golkar (MPG) hasil Munas Riau yang membentuk Tim Transisi untuk menyelenggarakan Munas Rekonsiliasi Partai Golkar.
Wasekjen Partai Gokar hasil Munas Bali, Lalu Mara, bahkan menilai ada "mantan wasit" yang melakukan manuver saat kubu Aburizal sudah unggul 2-0 atas kubu Agung Laksono.
"'Pertandingan' belum selesai, tetapi tiba-tiba 'mantan wasit' masuk ke lapangan, bilang pertandingan dianggap enggak ada dan akan ada pertandingan lagi nanti," kata Lalu Mara, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2016).
"Yang berhentiin mantan wasit, bukan wasit resmi," ujarnya.
Lalu Mara memang tidak spesifik menyebut manuver itu dilakukan MPG. Namun, analogi "mantan wasit" itu dilekatkan kepada MPG sebab kubu Aburizal memang menganggap MPG pimpinan Muladi itu tidak lagi memiliki wewenang.
Lalu Mara juga menyinggung sikap kubu Agung Laksono yang tidak menghadiri undangan rapat pimpinan nasional yang digelar kubu Aburizal Bakrie sejak Sabtu (23/1/2016) kemarin.
Menurut dia, Aburizal telah menawarkan cara penyelesaian yang menyeluruh, yaitu melalui rapimnas.
Cara tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh semua kader, termasuk dari kubu Agung, dengan ikut serta sebagai peserta rapimnas.
Dengan ikut sebagai peserta, lanjut dia, kubu Agung juga bisa memilih untuk ikut di sidang komisi yang akan dibagi menjadi tiga.
Salah satunya yang paling hangat, menurut Lalu, adalah komisi bidang organisasi. Lalu menambahkan, di sanalah mereka harus meyakinkan peserta yang merupakan pemilik suara yang sah.
Kubu Agung cukup meyakinkan dua pertiga pemilik suara tanpa perlu keliling ke seluruh Indonesia.
"Pak Ical kan dengan kerendahan hatinya menawarkan pertandingan yang sesuai dan diatur AD/ART. Oleh karenanya, mereka harus ikut rapimnas dan yakinkan dong pemilik suara agar mau buat pertandingan ulangan," ucap Lalu Mara.
Pertarungan legalitas
Kubu Aburizal menilai MPG yang sah merupakan MPG hasil Munas Bali yang dipimpin Aziz Syamsuddin. (Baca: Aziz Syamsudin: Saya Ketua Mahkamah Partai Golkar, Bukan Muladi)
Namun, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa MPG yang dibentuk Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie belum memiliki wewenang untuk membuat putusan.
Menurut Refly, kepengurusan Golkar hasil Munas Bali belum pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, walau Menkumham mencabut SK pengesahan kubu Agung Laksono.
(Baca: Mahkamah Partai Golkar Versi Kubu Aburizal Dinilai Belum Punya Wewenang)
Konflik kepengurusan di tubuh partai berlambang beringin itu tetap pelik meski MA sudah menghasilkan putusan bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah dikembalikan ke hasil Munas Riau.
Seperti dikutip Kompas, MA mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Baca: MA Menangkan Kubu Aburizal)
Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.
Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum.
Sebagai pimpinan MPG hasil Munas Riau, Muladi mengaku berusaha menyelesaikan konflik dengan mengupayakan munas rekonsiliasi.
Tim Transisi pun dibentuk MPG untuk menyelenggarakan munas rekonsiliasi.
Politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, ditunjuk menjadi ketua, sedangkan sesepuh Golkar, BJ Habibie, ditunjuk sebagai pelindung tim tersebut.
Muladi pun menilai, MPG sudah selesai menjalankan tugasnya dengan membuat putusan untuk membentuk Tim Transisi. (Baca: Aziz Syamsuddin: Saya Ketua Mahkamah Partai Golkar, Bukan Muladi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.