Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 121 TKI Dideportasi Pemerintah Malaysia

Kompas.com - 23/01/2016, 02:10 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 121 buruh migran ilegal asal Indonesia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka tiba di pelabuhan Tunontaka Nunukan pada Jumat (22/1/2016) pukul 19.00 wita dengan menumpang KM Purnama Ekspress.

Seluruh buruh migran ilegal tersebut dipulangkan setelah menjalani masa tahanan mereka di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Imigration Detenion Center Kimanis Papar Sabah, Malaysia.

Mereka ditahan karena sejumlah pelanggaran seperti 110 buruh migran yang melanggar administrasi keimigrasian, 4 buruh tersandung kasus narkoba, dan 7 buruh migran tersandung kasus kriminal.

Salah satu buruh migran illegal yakni Sahir (43), warga Bulukumba, mengaku telah 25 tahun bekerja di perkebunan sawit di Sandakan Malaysia. Dia mengaku ditangkap polisi Malaysia saat bekerja di kebun.

Polisi lalu menemukan sabu sehingga Sahir harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

“Saya bekerja di Sandakan di sawit. Saya ditangkap saat bekerja di kebun. Saya dihukum penjara 2 tahun karena sabu. Rencanan mau ke rumah saudara di Nunukan dulu,” ujar Sahir Jumat (22/1/2016).

Usai didata oleh Kepolisian Sektor Pengamana Pelabuhan KSKP Tunon Taka Nunukan, ratusan TKI tersebut pergi bersama para penjamin mereka. Padahal, dari data kepolisian KSKP Pelabuhan Tunon Taka, sebanyak 13 buruh migran meminta dipulangkan ke daerah asal mereka.

Sementara Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan belum memberlakukan program poros perbatasan untuk menangani keberadaan buruh migran illegal yang dideportasi pemerintah Malaysia.

Sebelumnya Ketua BP3TKI Nunukan Edy Sujarwo mengatakan program poros perbatasan akan dimulai pertengahan Januari 2016. Program itu akan memberikan kemudahan kepada para TKI ilegal untuk mendapat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com