JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta jangan ada pihak tertentu yang mendramatisasi upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.
Prasetyo menegaskan, dalam kasus dugaan transaksi palsu yang dilakukan perusahaan telekomunikasi itu, langkah Korps Adhyaksa murni pada upaya penegakan hukum.
Terkait tuduhan kasus ini kental suasana persaingan antara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang juga mantan pemilik saham mayoritas PT Mobile 8, Prasetyo menantang agar hal tersebut dibuktikan.
"Yang bicara seperti itu tanya sama mereka, ada buktinya tidak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restitusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan seluler itu.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8," ujar ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurudin, pada Rabu (21/10/2015) silam.
"Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata dia.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009 meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.
Pada kasus yang telah masuk dalam tahapan penyidikan ini, kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Dewan Komisaris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.