JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II, merasa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum di dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.
Hal itu disampaikan Lino dalam dalil gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK membantahnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016), KPK melalui biro hukumnya mengungkap unsur melawan hukum yang diduga dilakukan Lino.
Pertama, Lino dianggap melakukan intervensi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menunjuk langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan asal China. (Baca: KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka RJ Lino)
Padahal, menurut KPK, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Namun, Lino memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan pada tanggal 25 Maret 2010 untuk menunjuk HDHM.
"Sebagaimana disposisi pemohon (Lino) dalam nota dinas Nomor PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan yang dipimpin hakim Udjiati.
"Selain itu, ada pula nota dinas Direktur Utama Nomor PR.09/I/16/Dit-Optek-10 tertanggal 25 Maret 2010 dengan kata-kata 'selesaikan proses penunjukan HDHM'," lanjut Setiadi. (Baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)
Kedua, Lino memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah peraturan soal pengadaan barang dan jasa PT Pelindo II dengan tujuan agar dapat menunjuk langsung HDHM sebagai penyedia QCC jenis twin lift.
Lino, lanjut Setiadi, meminta agar aturan diubah demi mengakomodasi pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang. (Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung HDHM dalam Proyek QCC Sesuai Aturan)
Ketiga, Lino memerintahkan Ferialdy untuk mengubah spesifikasi QCC dari single lift menjadi twin lift. Perintah tersebut tertuang di dalam nota dinas Nomor PR.100/I/16/BP-10 tertanggal 12 Maret 2010.
"Instruksi pemohon (Lino) dituliskan secara langsung dengan kata-kata, 'go for twinlift'," ujar Setiadi.
Perbuatan-perbuatan tersebut, kata Setiadi, melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain, prinsip dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN.
Selain itu, melanggar Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/Pl.II-09 tanggal 9 September 2009 dan Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Pelindo II. (Baca: Kata Basaria Panjaitan, Gugatan Praperadilan RJ Lino Seharusnya Ditolak)
"Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemohon mengenai tidak adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan tiga unit QCC adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujar Setiadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.