Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GBHN dan Amandemen UUD

Kompas.com - 19/01/2016, 16:00 WIB
Kerumitan proses

Seakan mendahului kemungkinan pertanyaan atau keraguan, perumus Rakernas PDI-P dengan cepat menyatakan, kerangka dan landasan hukum bagi keberadaan GBHN akan diperjuangkan melalui amandemen terbatas UUD. Artinya, secara teknis hanya perlu mengubah pasal dalam UUD yang dianggap pas guna mewadahi keberadaan GBHN. Mungkin, maksudnya memasukkan rumusan ke dalam pasal yang dahulu mengatur kelembagaan dengan kewenangan menetapkan GBHN.

Mampukah partai pengusung ide itu mewujudkan pikirannya? Pertanyaan bernada keraguan tak terelakkan karena pasti masih banyak yang ingat bagaimana kapasitas dan performa senyatanya para politisi partai bersangkutan di masa lalu. Saat menjadi pemenang dalam Pemilu 1999, kenyataannya tak mampu mengantarkan kadernya sebagai presiden. Dalam Pemilu 2014 pun, meski juga keluar sebagai pemenang, lagi-lagi tak lantas dapat menjadikan diri dan kelompoknya sebagai kekuatan untuk menginisiasi perubahan UU MD3 yang jelas-jelas "mengerjainya".

Menarik pula menyimak kembali beberapa pikiran/usulan serupa yang sudah hadir sejak rentetan amandemen UUD selesai. Layak disimak karena pikiran/usulan tadi besar kemungkinan dapat memengaruhi perwujudan ide itu. Pasti masih banyak yang ingat, beberapa tahun setelah rentetan amandemen, juga lantang disuarakan usul untuk kembali ke UUD 1945 seperti kondisi sebelum diubah.

DPD juga pernah usul dilakukannya amandemen UUD (bahkan hingga kini masih disuarakan DPD), untuk memberikan kewenangan lebih dari yang dimilikinya sekarang. Mungkin masih banyak yang ingat pandangan yang malah menginginkan perubahan total UUD mengingat dampak yang dinilai buruk dalam praktik pengelolaan negara pasca rentetan amandemen. Namun juga perlu diingat, ada pula pandangan yang justru menolak perubahan apa pun. Sikap itu datang dari kelompok yang merasa bahwa kepentingannya telah terakomodasi melalui rentetan empat kali perubahan UUD 1945. Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas, dalam konvensi nasional yang diadakan Maret 2007, telah mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai gejolak pikir tersebut. Mereka bahkan merangkumnya melalui sebuah konvensi dan menjadikannya sebuah ”rangsangan pikir” dengan judul ”Apa Ada yang Salah dalam Perubahan UUD 1945”. Di dalamnya juga tercakup problema yang timbul dari ketiadaan GHBN tadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com