Kelima perkara pilkada 2015 tersebut berasal dari Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kota Tidore, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum dan menolak permohonan pemohon dari masing-masing daerah yang telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
"Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon yang menganggap dalil-dalil para pemohon tidak berasalan," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusannya.
Sementara itu, lima pemohon dalam perkara perselisihan di Bulukumba Kotabaru, Pesisir Baru, Boven Digul, dan Kabupaten Toba Samosir menarik gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.