Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Tangkap Tangan Kasus Suap yang Libatkan Politisi PDI-P

Kompas.com - 14/01/2016, 19:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam operasi tangkap tangan, Rabu (13/1/2016) malam, KPK menahan empat orang tersangka, termasuk anggota DPR dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan, selain Damayanti, KPK juga menahan Abdul Khoir (AKH), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL).

"DWP, JUL, DES diduga sebagai penerima. AKH diduga sebagai pemberi," ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (14/1/2016).

Agus menyebutkan, Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Adapun Damayanti merupakan anggota komisi V DPR RI. Sedangkan Julia dan Dessy dari unsur swasta.

Kronologi penangkapan pun diungkap Agus Rahardjo. Menurut dia, KPK pada Rabu pukul 17.00 WIB menahan JUL dan DES di dua lokasi terpisah.

JUL di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sedangkan DES di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Agus menjelaslan, kedua orang itu sebelumnya bertemu AKH di kantor PT WTU di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diduga ada pemberian uang dari JUL kepada DES.

Setelah transaksi selesai, ketiganya berpisah. Kemudian KPK menangkap JUL di Tebet saat perjalanan pulang. Baru setelah itu DES ditangkap di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Tak lama setelah menangkap keduanya, kata Agus, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Setelah ketiganya ditangkap, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP.

Adapun DWP, telah menerima uang sebelumnya dari AKH. Uang tersebut diberikan melalui JUL yang kemudian disampaikan kepada DWP melalui sopirnya.

"Telah diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman JUL pada dini hari 13 Januari 2016," kata Agus.

Atas perbuatannya, DWP, UWI dam DES dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AKH dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Anggota DPR dari PDI-P dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka oleh KPK)

Agus Rahardjo mengatakan, keempat orang itu diduga terlibat kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Baca: Kasus Suap Kader PDI-P Diduga Terkait Proyek Kementerian PU-Pera Tahun 2016)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com