JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Richard Joost Lino, Maqdir Ismail menampik kabar soal kedekatan Lino dengan pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan asal China yang ditunjuk langsung untuk mengadakan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Pak Lino hanya tahu perusahaannya saja, HDHM. Tapi tidak kenal orang-orangnya. Ya maklum saja tau, kan beliau pernah kerja di China. Tapi beliau kan bagian produksi, jadi tidak kenal dengan pimpinan perusahaan itu," ujar Maqdir di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Maqdir mengatakan, awalnya terdapat tiga perusahaan yang diminta untuk mengadakan derek kontainer. (baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)
Dua perusahaan asal China, satu perusahaan asal Korea. Salah satu perusahaan dari China adalah HDHM.
Ketiga perusahaan tersebut, lanjut Maqdir, sebenarnya tidak memenuhi syarat pengadaan derek kontainer. (baca: Lino Beralasan Pengadaan QCC Tahun 2010 Mendesak)
Namun, HDHM menawarkan produk lain, yakni twin lift atau derek kontainer yang mampu mengangkut dua kali lebih banyak dari yang semula hendak dibeli.
"Ya, pihak Pelindo tertarik untuk membeli itu. Akhirnya HDHM yang ditunjuk langsung pengadaan itu. Ingat ya, penunjukan langsung itu tidak melanggar prosedur," ujar dia.
Maqdir juga sekaligus menampik kliennya mendapatkan uang dari penunjukan langsung HDHM untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. (baca: Lino Akui Ada Ketidakcermatan dalam Pengadaan QCC, tetapi...)
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. (baca: RJ Lino: Aneh, Saya Jadi Tersangka Pas Menit-menit Akhir Pimpinan KPK Berganti)
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.