Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, hakim tunggal sidang praperadilan bernama Udjiati menyampaikan bahwa pihak KPK tidak dapat menghadiri persidangan dan memohon untuk menundanya hingga dua pekan mendatang.
"Dalam surat penundaan, mereka beralasan sedang konsolidasi dengan para ahli. Mungkin itu alasan, memang ada suatu kesalahan yang disadari KPK saat menetapkan RJ Lino sebagai tersangka," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
(Baca: KPK Pastikan Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan RJ Lino Senin Depan)
Selain itu, ketidakhadiran KPK tersebut adalah manuver yang biasa dilakukan pihak KPK untuk mengulur waktu supaya sidang praperadilan gugur. Sebab, berdasarkan UU KUHP, permohonan praperadilan akan gugur jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntutan.
"Ini pendidikan hukum yang tidak baik yang dipraktikkan KPK kepada masyarakat. Mereka terlalu gampang menetapkan orang sebagai tersangka, tetapi mereka berusaha dengan segala cara menunda jika orang menguji penetapan itu," ujar Maqdir.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi melalui pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
(Baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)
Atas perbuatan itu, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Lino kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang perdana pada Senin siang, KPK tak menghadiri sidang. Hakim akhirnya memutuskan sidang akan kembali digelar, Senin (18/1/2016) mendatang.