Ia akan bersaksi untuk perkara dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Ferialdy Noerlan, Direktur Teknik PT Pelindo II, untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (11/1/2016).
Ferialdy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane tahun 2013 yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.
Saat ini, kasusnya masih di tahap penyidikan. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Ferialdy sebagai saksi untuk Lino.
Pada hari ini, KPK juga memeriksa Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Robi Candra dan pegawai PT Pelindo II bernama Teguh Pramono, sebagai saksi untuk perkara ini.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.