Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Digugat ke PN Jakpus karena Gantung Kasus Novanto, Ini Kata Junimart

Kompas.com - 30/12/2015, 17:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menghargai langkah sejumlah warga yang menggugat seluruh anggota MKD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan karena MKD dianggap tidak membuat putusan apapun terhadap Setya Novanto.

Namun Junimart menegaskan, MKD sudah membuat putusan yang pada dasarnya menjatuhkan sanksi kategori sedang kepada Novanto.

"Putusannya tetap sedang, sedang itu kami copot. Sanksinya senafas dengan pengunduran diri," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).

Junimart mengatakan, putusan sedang itu didapat dari sepuluh anggota MKD yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan harus dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan DPR.

Hanya tujuh anggota MKD yang menganggap Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

Menurut Junimart, pendapat 17 mahkamah itu memang sengaja tak dimuat lagi dalam amar putusan karena sudah dibacakan dalam sidang terbuka.

Namun, pendapat 17 mahkamah itu akan dimuat dalam batang tubuh putusan.

"Putusan itu punya batang tubuh, yang kemarin itu cuma amar putusan. Putusan sedang kami buat dalam bentuk utuh," ujar Junimart.

"Nanti akan ada pendapat 17 anggota mahkamah. Yang 10 bilang sanksi sedang dan 7 bilang sanksi berat," ucap Politisi PDI-P itu.

(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)

Junimart pun mempertanyakan sikap penggugat yang meminta agar sidang kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dibuka kembali.

Menurut dia, hal tersebut tidak sesuai aturan tata beracara yang ada di MKD.

"Kita kan punya aturan. Kita bicara sesuai aturan," ucapnya.

Sejumlah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya menggugat seluruh anggota MKD ke PN Jakpus pada Rabu siang ini.

(Baca: Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus)

Mereka berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:

1) Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan.
4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya Soal Duet Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Kelakar Airlangga Saat Ditanya Soal Duet Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com