JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menghargai langkah sejumlah warga yang menggugat seluruh anggota MKD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan karena MKD dianggap tidak membuat putusan apapun terhadap Setya Novanto.
Namun Junimart menegaskan, MKD sudah membuat putusan yang pada dasarnya menjatuhkan sanksi kategori sedang kepada Novanto.
"Putusannya tetap sedang, sedang itu kami copot. Sanksinya senafas dengan pengunduran diri," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).
Junimart mengatakan, putusan sedang itu didapat dari sepuluh anggota MKD yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan harus dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan DPR.
Hanya tujuh anggota MKD yang menganggap Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.
Menurut Junimart, pendapat 17 mahkamah itu memang sengaja tak dimuat lagi dalam amar putusan karena sudah dibacakan dalam sidang terbuka.
Namun, pendapat 17 mahkamah itu akan dimuat dalam batang tubuh putusan.
"Putusan itu punya batang tubuh, yang kemarin itu cuma amar putusan. Putusan sedang kami buat dalam bentuk utuh," ujar Junimart.
"Nanti akan ada pendapat 17 anggota mahkamah. Yang 10 bilang sanksi sedang dan 7 bilang sanksi berat," ucap Politisi PDI-P itu.
(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)
Junimart pun mempertanyakan sikap penggugat yang meminta agar sidang kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dibuka kembali.
Menurut dia, hal tersebut tidak sesuai aturan tata beracara yang ada di MKD.
"Kita kan punya aturan. Kita bicara sesuai aturan," ucapnya.
Sejumlah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya menggugat seluruh anggota MKD ke PN Jakpus pada Rabu siang ini.
(Baca: Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus)
Mereka berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.
Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:
1) Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan.
4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.