Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta di Dewan Pers

Kompas.com - 28/12/2015, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal (YPP Al Kamal) Jakarta menyepakati mediasi yang dilakukan di Dewan Pers pada 23 November 2015 terkait pengaduan atas pemberitaan berjudul "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah".

Dewan Pers telah melakukan klarifikasi dalam 2 kali pertemuan. Masing-masing pada 20 November 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE sebagai Pengawas YPP Al Kamal Jakarta. Pertemuan kedua pada 3 Desember 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE dan Redaktur Pelaksana Kompas.com Tri Wahono.

Hasil mediasi tersebut telah ditandatangani oleh KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat selaku Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta, Tri Wahono Redaktur Pelaksana Kompas.com, dan M. Ridlo Eisy sebagai Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dengan hasil mediasi ini, Kompas.com siap memberikan hak jawab dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut.

Berikut hasil mediasi yang dilakukan di Dewan Pers: 

Risalah Penyelesaian Pengaduan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta terhadap Kompas.com

Dewan Pers menerima pengaduan dari Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta (selanjutnya disebut Pengadu), melalui Lembaga Hukum Noviar Irianto Pratama tertanggal 23 Maret 2015, atas berita Kompas.com (selanjutnya disebut Teradu) berjudul: "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah" (Diunggah pada 22 Februari 2015 pukul 11:49 WIB).

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 20 November 2015 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, namun Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali menggelar klarifikasi pada Rabu, 3 Desember 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Teradu memuat Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Hak Jawab dan permintaan maaf wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 23 Desember 2015

Pengadu

KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat
Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta

Teradu

Tri Wahono
Redaktur Pelaksana Kompas. corn

Dewan Pers

M. Ridlo Eisy
Ketua Komisi Pengaduan
Dewan Pers

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com