Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol, 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016

Kompas.com - 27/12/2015, 05:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi kemacetan panjang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang melarang angkutan barang melintas jalan tol. 

Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. 

Dalam surat tersebut disebutkan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono saat menyampaikan hal itu, Sabtu (26/12/2015) menyatakan, kebijakan ini tentu membuat sejumlah pihak terganggu terutama pengusaha.


Terkait hal tersebut, Djoko mengatakan, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menghidari adanya penumpukan kendaraan pada puncak musim liburan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Kami mohon kelonggaran hati. Kalau kita tidak terbitkan Surar Edaran ini tentu saja kejadian seperti kemarin tak terhindarkan," kata Djoko di Kantor Kemenhub, Sabtu (26/12/2015) malam.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, sebelum SE tersebut turun pada Jumat (25/12/2015), dirinya sudah bicara dengan pihak Organisasi Gabungan Angkatan Darat (Organda) untuk membantu mensosisalisasikan aturan tersebut.

"Pak, tolong kelonggaran hati saja bahwa kondisi libur panjang ini sangat berat kalau angkutan-angkutan barang melintas jalan tersebut. Saya sudah sampaikan dan akan disampaikan kepada anggota Organda," ucap Condro.

Lebih lanjut, pada poin kedua SE 48/2015 disebutkan bahwa kendaraan barang yang dilarang melintas di antaranya adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com