Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacaranya

Kompas.com - 19/12/2015, 11:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menunjuk advokat Yusril Ihza Mahendra menangani perkara yang menjeratnya.

Yusril menyanggupinya dan menunjuk anak buahnya, Bagindo Fachmi sebagai tim kuasa hukum.

"Kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," ujar Yusril melalui pesan singkat, Sabtu (19/12/2015).

Yusril mengatakan, sejak kasus Pelindo II ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, Lino telah mempercayakan kantor hukumnya untuk membela perkara.

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, sebagai tersangka. Lantas, apa alasan Yusril mau membela perkara Lino di KPK?

"Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," kata Yusril.

Yusril meyakini bahwa tugasnya sebagai advokat sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK, yakni sama-sama menegakkan hukum.

Aparat hukum menegakkan hukum dengan adil, sementara tugas advokat yang mengkritisi apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparat penegak hukum tepat.

"Dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak. Semua ini bermuara pada satu tujuan, yakni penegakan hukum yang benar dan adil," kata Yusril.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Crane Container (QCC) oleh PT Pelindo II.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com