Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kasus Paonganan Jadi Pembelajaran bagi Masyarakat...

Kompas.com - 18/12/2015, 19:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berharap masyarakat semakin dewasa dalam menggunakan akun media sosial.

Kasus Yulianus Paonganan, menurut Badrodin, adalah pembelajaran bagaimana masyarakat seharusnya bertindak di dunia maya.

"Dari proses tersebut, saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik di internet dengan melanggar hukum," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).

Dia mengatakan, publik seharusnya sudah dapat memilah-milah mana kalimat yang mengandung unsur menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah dengan kalimat kritikan.

Badrodin pun mencontohkan, kalimat yang melanggar hukum adalah seperti yang ditulis Paonganan.

"Itu namanya hujatan, mengandung pornografi pula. Itu sudah pelanggaran hukum, atau coba saja baca sendiri, kira-kira wajar enggak menulis begitu," ujar Badrodin.

Yulianus saat ini sudah berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com