"Intinya, terjadi maladminiatrasi dan alat-alat bukti yang ada di persangkakan terhadap saya. Alat buktinya sangat dipertanyakan," ujar Novel saat ditemui di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
(Baca: Berkas Dakwaan Novel Baswedan Rampung)
Menurut dia, hal tersebut sebetulnya selama ini telah disampaikan. Namun karena ada hasil investigasi dari lembaga Ombudsman, maka hasil tersebut harus dilihat sebagai fakta yang berbeda.
Novel menambahkan, investigasi Ombudsman tersebut akan membantu Kejaksaan untuk melihat perkara itu dengan objektif dan utuh.
Menurut dia, tugas Jaksa adalah melakukan penegakan hukum dengan baik dan benar.
(Baca: Novel Baswedan: Saya Sudah Berbuat Baik, Ternyata Demikian, Inilah Negeri Kita...)
"Ini menjadi penting karena saya sebagai warga negara tentunya mengharapkan jaksa bersifat objektif dan tidak ikut-ikutan kriminalisasi," kata Novel.
Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.