Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Pemilik Akun @ypaonganan

Kompas.com - 18/12/2015, 08:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri resmi menahan Yulianus Paonganan setelah ditangkap, Kamis (17/12/2015) kemarin.

Yulianus adalah pemilik akun Facebook @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan hashtag #papadoyanl****. (Baca: Yulianus Ditangkap karena Tulisan Pornografi pada Foto Jokowi dan Nikita Mirzani)

"Betul, setelah pemeriksaan maraton, yang bersangkutan langsung kami tahan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Agung Setya, Jumat (18/12/2015) pagi.

Alasan penahanan, selain lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun, penyidik khawatir Paonganan akan menghilangkan barang bukti.

Menurut Agung, meski penyidik telah menyita laptop, ponsel, dan identitasnya sebagai barang bukti, masih ada barang bukti yang sampai saat ini belum ditemukan.

"Ada kekhawatiran kami bahwa dia itu akan menghilangkan barang bukti yang pada saat kami melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan kemarin belum berhasil kami temukan," ujar Agung.

Agung enggan membeberkan barang bukti apa yang dicari penyidik. 

Paonganan ditangkap penyidik Cyber Crime Mabes Polri, Kamis pukul 05.45 WIB kemarin, di kediamannya, Jalan Rambutan, Kavling A/D, Pejaten, Jakarta Selatan.

Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani di Facebook.

Catatan dari penyidik, dalam kurun waktu 12 Desember hingga 14 Desember 2015, Paonganan mengunggah kalimat bertanda pagar #papadoyanl**** tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 tentang 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Maritim dan dosen itu terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com