Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mengundurkan Diri, Setya Novanto Tetap Bersalah Langgar Etika

Kompas.com - 17/12/2015, 13:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Darizal Basir, mengatakan, Setya Novanto tak lepas dari kesalahan pelanggaran kode etik meski telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Setya Novanto mengajukan pengunduran diri menjelang pembacaan putusan MKD, Rabu (16/12/2015) malam.

Sebanyak10 anggota MKD telah menyampaikan pandangan bahwa Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan memintanya dicopot dari Ketua DPR.

Hanya tujuh anggota MKD yang menganggap Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

"Dia bersalah karena 10 anggota menyatakan ada pelanggaran kode etik sedang," kata Darizal saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).

Politisi Partai Demokrat ini mengakui, dalam amar putusan yang dibacakan, hanya dijelaskan bahwa pengunduran diri Novanto diterima dan sidang ditutup tanpa adanya vonis mengenai pelanggaran kode etik Novanto.

Akan tetapi, pandangan mayoritas anggota MKD yang menyatakan Novanto melanggar kode etik sedang menjadi satu kesatuan dengan amar putusan yang dibacakan itu.

"Itu keputusan kolektif kolegial MKD karena mayoritas," ujar Darizal.

Darizal bersama politisi Demokrat lainnya, Guntur Sasono, mengatakan, sebenarnya sempat tak setuju putusan yang menerima pengunduran diri Novanto.

Dia ingin surat pengunduran diri itu diabaikan dan sanksi pencopotan tetap dijatuhkan.

Anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, menurut dia, juga sempat mengusulkan opsi ini.

"Kita menganggap pengunduran diri dan putusan adalah dua hal yang berbeda," kata Darizal.

Namun, anggota MKD lainnya bersikeras meminta agar pengunduran diri diterima sehingga sanksi tak bisa dijatuhkan.

Suara mayoritas ini pun diperkuat dengan aturan di Pasal 127 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebut pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu telah mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com